1. PERMOHONAN SERTIFIKASI
Pemohon diharuskan mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Produk yang telah disediakan yang diajukan kepada Kepala Badan Sertifikasi.
2. PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
Penilaian Sistem Manajemen Mutu diharuskan untuk pemohon yang mengajukan permohonan sertifikasi produk. Hal ini berarti pomohon diharuskan untuk implementasi / menerapkan sistem manajemen mutu menurut SNI 19-9000 / ISO 9000
3. PENILAIAN LABORATORIUM
Penilaian laboratory uji diharuskan. Apabila pemohon memiliki laboratorium uji dan melaksanakan pengujian sendiri maka laboratorium uji tersebut harus memenuhi persyaratan (implementasi / menerapkan) SNI 19-17025/ISO 17025.
4. PENGAMBILAN CONTOH UJI
Pengambilan contoh uji dilaksanakan oleh personil LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Contoh uji diambil dari alur produksi dan dari gudang atau dari pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyratkan oleh LSPro atau mengikuti aturan lain yang relevan.
Sejumlah contoh uji yang diambil harus mewakili dan berlaku untuk satu tipe produk yang disertifikasi atau lebih tergantung pada proses pembuatan dan fungsi dari produk tersebut dan hal ini akan ditetapkan kemudian oleh LSPro
Contoh uji yang diambil hanya mewakili dan berlaku untuk satu merek dagang yang disertifikasi.
5. PENGUJIAN CONTOH UJI
Pengujian dilaksanakan oleh lembaga / lab.uji eksternal atas nama LSPro. Pemohon dapat melaksanakan pengujian di lab uji milik pemohon atau di lab.uji eksternal yang ditunjuk oleh pemohon, asalkan lab.uji tersebut memenuhi persyaratan SNI 19-17025 / ISO 17025 seperti yang ditetapkan pada butir 2 diatas dan telah memenuhi perjanjian kerjasama dengan LSPro, dengan demikian pemohon cukup hanya menyerahkan ke LSPro laporan uji untuk dievaluasi. Laporanuji harus menunjukkan laporan yang terakhir dan terbaru.
Pengujian harus mengikuti persyaratan uji yang telah ditetapkan oleh standar acuan atau aturan lain yang relevan.
6. EVALUASI
Evaluasi dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan sertifikasi dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
7. FOLLOW-UP
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan, dilakukan penilaian ulang sesuai dengan ketidaksesuaian yang timbul. Penilaian ulang untuk produk sama seperti yang dilaksanakan pada penilaian semula sedangkan untuk sistem manajemen mutu dan laboratorium uji hanya memverifikasi ketidaksesuaian yang timbul.
8. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Manajemen LSPro akan memutuskan sertifikasi setelah semua tahapan prosedur sertifikasi dilaksanakan dan dilengkapi dengan laporannya. Apabila pada laporan evaluasi menunjukkan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh LSPro atau pada laporan evaluasi menujukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan standar, diputuskan bahwa produk yang dimaksud dinyatakan tidak lulus sertifikasi.
9. BUKTI KESESUAIAN
Bukti kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro adalah "Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI"
10. SURVAILEN
Survailen dilaksanakan minimal sekali dalam setahun dan total survailen tiga kali sejak tanggal berlakuknya sertifikat. Jika survailen tidak dilaksanakan (kecuali dalam keadaan force majeure) sertifikat akan ditunda setelah 60 hari sejak surat pemberitahuan survailen diterbitkan
Survailen meliputi : Penilaian sistem manajemen mutu dan laboratorium uji, pengambilan contoh uji, pengujian dan evaluasi. Contoh uji diambil dari pabrik dan pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan oleh LSPro atau mengikuti aturan lain yang relevan
11. SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Pelaksanaan dan persyaratan sertifikasi ulang sama seperti dengan pelaksanaan sertifikasi awal.
PEMBERIAN SERTIFIKAT
Manajemen LSPro dapat menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada pemohon sertifikasi apabila :
Untuk Inquiry lebih lanjut silahkan hubungai kami di
PT. Hopelmar Internasional
Office Building Permata Executive Apartment
2nd Floor Unit R-5, Jl. Raya Pos Pengumben
Jakarta Barat 11550
Telp : 021-53667775
Mobile : 08128243948
Email : [email protected]
Web : www.hopelmar.com
Pemohon diharuskan mengisi Formulir Permohonan Sertifikasi Produk yang telah disediakan yang diajukan kepada Kepala Badan Sertifikasi.
2. PENILAIAN SISTEM MANAJEMEN MUTU
Penilaian Sistem Manajemen Mutu diharuskan untuk pemohon yang mengajukan permohonan sertifikasi produk. Hal ini berarti pomohon diharuskan untuk implementasi / menerapkan sistem manajemen mutu menurut SNI 19-9000 / ISO 9000
3. PENILAIAN LABORATORIUM
Penilaian laboratory uji diharuskan. Apabila pemohon memiliki laboratorium uji dan melaksanakan pengujian sendiri maka laboratorium uji tersebut harus memenuhi persyaratan (implementasi / menerapkan) SNI 19-17025/ISO 17025.
4. PENGAMBILAN CONTOH UJI
Pengambilan contoh uji dilaksanakan oleh personil LSPro (Lembaga Sertifikasi Produk). Contoh uji diambil dari alur produksi dan dari gudang atau dari pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyratkan oleh LSPro atau mengikuti aturan lain yang relevan.
Sejumlah contoh uji yang diambil harus mewakili dan berlaku untuk satu tipe produk yang disertifikasi atau lebih tergantung pada proses pembuatan dan fungsi dari produk tersebut dan hal ini akan ditetapkan kemudian oleh LSPro
Contoh uji yang diambil hanya mewakili dan berlaku untuk satu merek dagang yang disertifikasi.
5. PENGUJIAN CONTOH UJI
Pengujian dilaksanakan oleh lembaga / lab.uji eksternal atas nama LSPro. Pemohon dapat melaksanakan pengujian di lab uji milik pemohon atau di lab.uji eksternal yang ditunjuk oleh pemohon, asalkan lab.uji tersebut memenuhi persyaratan SNI 19-17025 / ISO 17025 seperti yang ditetapkan pada butir 2 diatas dan telah memenuhi perjanjian kerjasama dengan LSPro, dengan demikian pemohon cukup hanya menyerahkan ke LSPro laporan uji untuk dievaluasi. Laporanuji harus menunjukkan laporan yang terakhir dan terbaru.
Pengujian harus mengikuti persyaratan uji yang telah ditetapkan oleh standar acuan atau aturan lain yang relevan.
6. EVALUASI
Evaluasi dilakukan terhadap seluruh rangkaian kegiatan sertifikasi dengan memperhatikan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.
7. FOLLOW-UP
Apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan yang ditetapkan, dilakukan penilaian ulang sesuai dengan ketidaksesuaian yang timbul. Penilaian ulang untuk produk sama seperti yang dilaksanakan pada penilaian semula sedangkan untuk sistem manajemen mutu dan laboratorium uji hanya memverifikasi ketidaksesuaian yang timbul.
8. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
Manajemen LSPro akan memutuskan sertifikasi setelah semua tahapan prosedur sertifikasi dilaksanakan dan dilengkapi dengan laporannya. Apabila pada laporan evaluasi menunjukkan tidak memenuhi aturan yang ditetapkan oleh LSPro atau pada laporan evaluasi menujukkan adanya ketidaksesuaian terhadap persyaratan standar, diputuskan bahwa produk yang dimaksud dinyatakan tidak lulus sertifikasi.
9. BUKTI KESESUAIAN
Bukti kesesuaian yang diterbitkan oleh LSPro adalah "Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI"
10. SURVAILEN
Survailen dilaksanakan minimal sekali dalam setahun dan total survailen tiga kali sejak tanggal berlakuknya sertifikat. Jika survailen tidak dilaksanakan (kecuali dalam keadaan force majeure) sertifikat akan ditunda setelah 60 hari sejak surat pemberitahuan survailen diterbitkan
Survailen meliputi : Penilaian sistem manajemen mutu dan laboratorium uji, pengambilan contoh uji, pengujian dan evaluasi. Contoh uji diambil dari pabrik dan pasar dengan jumlah sesuai dengan yang disyaratkan oleh LSPro atau mengikuti aturan lain yang relevan
11. SERTIFIKASI ULANG
Sertifikasi ulang dilaksanakan setiap 4 (empat) tahun sekali. Pelaksanaan dan persyaratan sertifikasi ulang sama seperti dengan pelaksanaan sertifikasi awal.
PEMBERIAN SERTIFIKAT
Manajemen LSPro dapat menerbitkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI kepada pemohon sertifikasi apabila :
- Hasil evaluasi terhadap sistem manajemen mutu tidak menunjukkan adanya ketidak sesuaia
- Hasil pengujian contoh uji memenuhi persyaratan standar.
- Hasil keputusan team evaluasi menyatakan bahwa seluruh tahapan kegiatan sertifikasi telah memenuhi persyaratan sertifikasi.
Untuk Inquiry lebih lanjut silahkan hubungai kami di
PT. Hopelmar Internasional
Office Building Permata Executive Apartment
2nd Floor Unit R-5, Jl. Raya Pos Pengumben
Jakarta Barat 11550
Telp : 021-53667775
Mobile : 08128243948
Email : [email protected]
Web : www.hopelmar.com