HAK
KEWAJIBAN
Untuk Inquiry lebih lanjut silahkan hubungai kami di
PT. Hopelmar Internasional
Office Building Permata Executive Apartment
2nd Floor Unit R-5, Jl. Raya Pos Pengumben
Jakarta Barat 11550
Telp : 021-53667775
Mobile : 08128243948
Email : [email protected]
Web : www.hopelmar.com
- Pemegang sertifikat berhak untuk menggunakan sertifikat dan membubuhkan tanda SNI pada produk atau kemasannya dengan mengikuti aturan penggunaannya yang ditetapkan oleh LSPro, apabila produk yang dimaksud telah dinyatakan lulus sertifikasi
- Pemegang sertifikat berhak untuk mempublikasikan bahwa produknya telah disertifikasi oleh LSPro.
- Pemegang sertifikat dapat mengajukan keluhan ke LSPro dalam hal kaitannya dengan kegiatan sertifikasi termasuk personel sertifikasi
KEWAJIBAN
- Pemegang sertifikat menjamin bahwa produk yang disertifikasi diproduksi sesuai dengan standar dan spesifikasi yang sama seperti produk yang dijadikan contoh uji
- Pemegang sertifikat harus menginformasikan ke LSPro apabila ada modifikasi produk, proses produksi dan sistem manajemen mutu
- Pemegang sertifikat harus membolehkan personel LSPro untuk akses tak terbatas ke area pabrik yang memproduksi produk yang disertifikasi
- Pemegang sertifikat harus memenuhi kewajiban pembayaran biaya yang ditetapkan untuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan sertifikasi
- LSPro memberi wewenang ke pemegang sertifikat untuk menyatakan bahwa produknya yang disertifikasi telah sesuai dengan standar dan aturan sistem sertifikasi
- LSPro memegang dan menjaga rahasia yang diperoleh selama LSPro berhubungan dengan pemegang sertifikat
Untuk Inquiry lebih lanjut silahkan hubungai kami di
PT. Hopelmar Internasional
Office Building Permata Executive Apartment
2nd Floor Unit R-5, Jl. Raya Pos Pengumben
Jakarta Barat 11550
Telp : 021-53667775
Mobile : 08128243948
Email : [email protected]
Web : www.hopelmar.com